Sementara itu, Kepala Desa Liselowobora, Maria Olivia Seti, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia berharap seluruh materi yang disampaikan dapat dipahami dan diterapkan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari sehingga mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak.
Selain penyampaian materi mengenai kebijakan Kabupaten Layak Anak oleh Dinas PPPA, peserta juga memperoleh pemahaman tentang pentingnya pemenuhan hak identitas anak melalui kepemilikan dokumen kependudukan yang disampaikan oleh Kabid PDIP Dinas Dukcapil Kabupaten Ende, Johanes W. Renggi, S.H.
Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Wolowaru, Ipda Ubaldus Maku, S.Sos., memberikan edukasi mengenai Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan Anak dalam Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan sekadar tugas kepolisian atau pemerintah semata, melainkan tanggung jawab moral kita bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Dengan demikian, anak-anak kita dapat tumbuh, berkembang, dan meraih cita-citanya secara optimal menuju Kabupaten Ende yang benar-benar ramah anak,” tegas Kapolsek.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









