narasitimor.com || Nasib 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi sorotan setelah Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si., Apt, secara terbuka menyampaikan ketentuan dalam Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD) paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.
Pernyataan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan PPPK, sekaligus mendorong berbagai pihak untuk segera mencari solusi sebelum tenggat penerapan aturan tersebut pada tahun 2027.
Pada Kamis, 5 Maret 2026, Gubernur NTT menggelar dialog bersama ribuan PPPK dari 22 kabupaten/kota se-NTT yang mengikuti secara virtual. Dalam forum tersebut, ia mempersilakan para PPPK menyampaikan usul, saran, serta keluhan mereka secara terbuka.
Salah satu PPPK dari Dinas Pertanian Provinsi NTT, Tini, menyampaikan harapannya agar pemerintah daerah tidak meninggalkan para PPPK menghadapi persoalan ini sendirian.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









