Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Gubernur Melki menegaskan bahwa pemerintah daerah akan berupaya agar tidak ada PPPK yang dirumahkan.
“Saya berharap ini menjadi perhatian bersama di seluruh Indonesia. Saya tidak ingin nanti tiba-tiba pada bulan November tidak ada pembicaraan lalu semua dirumahkan oleh pemerintah pusat. Karena itu kita membuka diskusi ini lebih awal agar kita semua bisa bersiap. Kami akan bekerja semampu kami agar undang-undang ini dapat diubah,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa jika nantinya terjadi perubahan aturan, maka akan ada berbagai penyesuaian yang harus dilakukan, termasuk rasionalisasi anggaran.
“Jika batas 30 persen itu diubah, kita tetap harus melakukan penyesuaian. Kita bisa merasionalisasi angka PPPK maupun TPP. Saya dan Pak Wakil Gubernur sudah memotong 20 persen dari total anggaran kami. Bagi saya tidak masalah. Kalau kita mau gotong royong, kita potong bersama-sama,” ujarnya.
Saat ini, Gubernur Melki terus melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat.
Ia juga telah meminta seluruh pimpinan perangkat daerah untuk merinci data PPPK secara detail sebagai bahan pembahasan lebih lanjut.
Setelah data tersebut rampung, Pemerintah Provinsi NTT bersama para kepala daerah berencana bertemu dengan pimpinan DPR RI, komisi terkait, serta kementerian terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Nasional.
“Kita berharap DPR dan pemerintah dapat sepakat untuk melonggarkan Pasal 146 ini. Kita akan mencari berbagai formula agar aspirasi ini dapat berjalan baik. Salah satunya dengan meningkatkan transfer pusat ke daerah atau meningkatkan PAD. Jika PAD meningkat, kita bisa mengelola berbagai urusan termasuk PPPK,” ungkapnya.
Dalam dialog tersebut, Gubernur Melki juga meminta agar para PPPK di masing-masing dinas menyampaikan usulan secara tertulis untuk dijadikan dokumen resmi yang akan dibawa ke pemerintah pusat.
“Saya pribadi tidak ingin ada satu pun PPPK yang dirumahkan. Saya menyampaikan ini lebih awal sebagai peringatan bagi kita semua. Jika undang-undang ini tidak diubah, maka aturan tersebut akan mulai berlaku tahun depan, tepatnya 5 Januari,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk memberikan dukungan agar upaya yang dilakukan pemerintah daerah dapat berjalan lancar dan menghasilkan solusi terbaik bagi masa depan para PPPK di NTT.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









