“Kami mohon dengan sangat jangan tinggalkan kami. Saya berharap bapak Gubernur, bapak Wakil Gubernur, serta pimpinan OPD dapat mendengar keluh kesah kami. Tolong jangan rumahkan kami. Kami ingin tetap bekerja,” ujarnya.
Tini mengaku telah mengabdi selama belasan tahun sebagai tenaga honorer sebelum akhirnya menerima SK pengangkatan PPPK pada Juli 2025.
Saat itu, ia dan rekan-rekannya merasa harapan baru telah terbuka setelah sekian lama menunggu kepastian.
Namun, harapan tersebut mulai memudar setelah muncul wacana bahwa sekitar 9.000 PPPK di lingkup Pemerintah Provinsi NTT berpotensi dirumahkan akibat ketentuan batas belanja pegawai.
“Jumlah kami di Dinas Pertanian ada 284 orang PPPK. Kami sangat bersyukur karena pada 1 Juli 2025 kami diangkat. Saat itu kami merasa sudah aman, tetapi ternyata ada undang-undang yang mengatur,” ungkapnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









