Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Penjabat Desa Lorotolus dan Camat Wewiku ‘Main Mata’ dalam Pemberhentian Perangkat Desa

Avatar photo
Reporter : Bung Yan Editor: Redaksi
Ilustrasi

Oleh karena itu, status serta jabatan perangkat desa yang terdampak akan diaktifkan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ia menegaskan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka akan segera menerbitkan rekomendasi resmi kepada Penjabat Kepala Desa Lorotolus untuk membatalkan pengangkatan perangkat desa yang saat ini menjabat. Pasalnya, proses pengangkatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Diduga Pekerjaan Fisik Tahun Anggaran 2025 di Desa Lorotolus Tidak Libatkan TPK dan Bendahara

Setelah rekomendasi resmi diterbitkan, dokumen tersebut akan segera kami kirim kepada Penjabat Desa Lorotolus untuk ditindaklanjuti.

Kami meminta agar perangkat desa yang saat ini masih menjalankan tugas namun dinilai tidak sesuai prosedur atau tidak memiliki dasar hukum yang sah, segera dinonaktifkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” Tegas Remi Bria.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan