Ia juga mengaku tidak mengetahui alasan pencopotan tersebut.
Dalam pesan WhatsApp yang beredar di grup perangkat desa, Penjabat Kepala Desa menyampaikan pernyataan pamit sekaligus menginformasikan bahwa Surat Keputusan (SK) perangkat desa tahun berjalan telah ditandatangani. Pesan tersebut menjadi satu-satunya dasar pemberhentian yang diterima para perangkat desa.
Perwakilan perangkat desa yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa tidak ada dokumen administratif resmi yang diberikan kepada mereka.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Remigius Bria, menyatakan bahwa pihaknya belum pernah menerima surat usulan maupun rekomendasi pemberhentian perangkat desa dari Penjabat Kepala Desa Lorotolus.
Sejauh ini kami dari PMD belum menerima surat pemberhentian perangkat desa. Saya juga belum tahu ada pemberhentian, namun ini akan menjadi atensi khusus.
Saya akan perintahkan Kabid untuk memanggil Penjabat Desa Lorotolus guna klarifikasi,” ujar Remi Bria saat ditemui Media di Kantor PMD Malaka, Jumat 29/01/2026.
Ia menekankan bahwa mekanisme pemberhentian perangkat desa harus melalui prosedur yang jelas, yakni usulan kepala desa, rekomendasi camat, persetujuan bupati, baru kemudian PMD memproses administrasinya.
“Aturannya jelas. Tidak bisa langsung mengganti perangkat desa begitu saja. Walaupun itu kewenangan desa, tetap ada prosedur hukum yang harus ditaati,” tegasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









