Dalam praktiknya, masyarakat adat justru diposisikan sebagai pihak “tidak sah” di ruang hidupnya sendiri, meskipun mereka telah mengelola dan menjaga kawasan tersebut secara turun-temurun.
Situasi ini bertentangan dengan prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang menuntut keseimbangan antara aspek ekologis dan sosial.
Dalam perspektif hak asasi manusia, kasus ini berkaitan langsung dengan hak atas tanah, tempat tinggal yang layak, serta hak mempertahankan cara hidup.
Konstitusi Indonesia telah mengakui keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya, sementara di tingkat global dikenal prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang menegaskan pentingnya persetujuan masyarakat adat dalam setiap kebijakan yang menyangkut wilayah mereka.
Dalam kasus ini, prinsip-prinsip tersebut tidak tercermin. Tidak ada upaya dialog sebelum penegakan hukum dilakukan. Sistem adat tidak diberi ruang sebagai pertimbangan utama. Pendekatan represif justru didahulukan, sementara penyelesaian struktural diabaikan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
