Indeks

Yohanes Flori Divonis Bebas, Negara Dinilai Gagal Menyelesaikan Sengketa Tapal Batas TWA Ruteng

Reporter : Yan Bere Editor: Redaksi
Horiana Yolanda Haki (Staf Divisi Advokasi WALHI NTT)

Dalam praktiknya, masyarakat adat justru diposisikan sebagai pihak “tidak sah” di ruang hidupnya sendiri, meskipun mereka telah mengelola dan menjaga kawasan tersebut secara turun-temurun.

Situasi ini bertentangan dengan prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang menuntut keseimbangan antara aspek ekologis dan sosial.

Dalam perspektif hak asasi manusia, kasus ini berkaitan langsung dengan hak atas tanah, tempat tinggal yang layak, serta hak mempertahankan cara hidup.

Konstitusi Indonesia telah mengakui keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya, sementara di tingkat global dikenal prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang menegaskan pentingnya persetujuan masyarakat adat dalam setiap kebijakan yang menyangkut wilayah mereka.

Dalam kasus ini, prinsip-prinsip tersebut tidak tercermin. Tidak ada upaya dialog sebelum penegakan hukum dilakukan. Sistem adat tidak diberi ruang sebagai pertimbangan utama. Pendekatan represif justru didahulukan, sementara penyelesaian struktural diabaikan.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama NarasiTimor.Com Dengan WALHI NTT. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab WALHI NTT.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version