Ia menjelaskan bahwa aliran dana yang dimaksud masih dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan, sehingga tidak bisa serta-merta dianggap sebagai pengakuan tindak pidana.
Menurutnya, penyebutan dana tersebut sebagai hasil pengelolaan yang tidak sesuai peruntukan juga merupakan klaim sepihak yang belum memiliki dasar hukum.
“Semua masih dalam proses klarifikasi. Tidak bisa langsung disimpulkan sebagai penggelapan,” katanya.
Lebih lanjut, Jemi menilai pemberitaan yang beredar telah melampaui prinsip dasar jurnalistik, terutama dalam hal keberimbangan dan akurasi.
Ia menilai narasi yang dibangun cenderung menggiring opini publik seolah-olah telah terjadi pelanggaran pidana.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
