Indeks

Bantah Keras Tuduhan, Jemi Ratu : Tidak Ada Penggelapan Rp104,2 Juta

Reporter : Erick Hello Editor: Redaksi
Ilustrasi Heo dan Karaoke

4. Menyebarluaskan klarifikasi ini tanpa mengubah substansi isi pernyataan.

Ia menegaskan bahwa sebagai negara hukum, setiap proses harus dihormati dan tidak boleh ada penghakiman sepihak melalui pemberitaan sebelum adanya putusan pengadilan yang sah.

“Tidak boleh ada trial by media. Semua harus berdasarkan proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Jemi menyampaikan bahwa Bantahan ini merupakan bentuk tanggung jawab untuk meluruskan informasi sekaligus menjaga objektivitas dan keadilan di ruang publik.

Ia berharap media dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional tanpa mengorbankan prinsip kebenaran dan keadilan.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version