4. Menyebarluaskan klarifikasi ini tanpa mengubah substansi isi pernyataan.
Ia menegaskan bahwa sebagai negara hukum, setiap proses harus dihormati dan tidak boleh ada penghakiman sepihak melalui pemberitaan sebelum adanya putusan pengadilan yang sah.
“Tidak boleh ada trial by media. Semua harus berdasarkan proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Jemi menyampaikan bahwa Bantahan ini merupakan bentuk tanggung jawab untuk meluruskan informasi sekaligus menjaga objektivitas dan keadilan di ruang publik.
Ia berharap media dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional tanpa mengorbankan prinsip kebenaran dan keadilan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









