narasitimor.com || Jemi Jusprianus Ratu akhirnya angkat bicara menanggapi Informasi terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menyeret namanya.
Dia membantah seluruh tuduhan tersebut dan menilai informasi yang beredar tidak benar, tidak berimbang, serta berpotensi menyesatkan opini publik.
Dalam pernyataannya, Jemi menegaskan bahwa tuduhan pelanggaran Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar.
Ia juga menekankan bahwa hingga saat ini dirinya belum pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Pemberitaan yang menyebut saya melakukan penggelapan adalah tidak benar. Saya belum pernah diputus bersalah oleh pengadilan,” tegas Jemi kepada media ini, Rabu 01/04/2026 melalui Via WhatsApp.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









