Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bantah Keras Tuduhan, Jemi Ratu : Tidak Ada Penggelapan Rp104,2 Juta

Avatar photo
Reporter : Erick Hello Editor: Redaksi
Ilustrasi Heo dan Karaoke

narasitimor.com || Jemi Jusprianus Ratu akhirnya angkat bicara menanggapi Informasi terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menyeret namanya.

Dia membantah seluruh tuduhan tersebut dan menilai informasi yang beredar tidak benar, tidak berimbang, serta berpotensi menyesatkan opini publik.

Dalam pernyataannya, Jemi menegaskan bahwa tuduhan pelanggaran Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar.

Ia juga menekankan bahwa hingga saat ini dirinya belum pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga :  Mafia Kuota Sapi Menggurita di TTS? 42 Ribu Ekor Keluar, Uang Rp12 Miliar Mengalir

“Pemberitaan yang menyebut saya melakukan penggelapan adalah tidak benar. Saya belum pernah diputus bersalah oleh pengadilan,” tegas Jemi kepada media ini, Rabu 01/04/2026 melalui Via WhatsApp.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan