Ia juga menyoroti penyebutan nama pihak-pihak tertentu dalam pemberitaan yang dinilai tidak proporsional dan belum terverifikasi kebenarannya.
Sebagai langkah tegas, Jemi meminta kepada media yang memberitakan kasus tersebut untuk:
1. Memberikan ruang hak jawab secara proporsional;
2. Melakukan koreksi dan klarifikasi atas informasi yang tidak akurat;
3. Menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang profesional dan berimbang;
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









