Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bantah Keras Tuduhan, Jemi Ratu : Tidak Ada Penggelapan Rp104,2 Juta

Avatar photo
Reporter : Erick Hello Editor: Redaksi
Ilustrasi Heo dan Karaoke

Jemi juga meluruskan terkait penggunaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/678/VIII/2023/SPKT tertanggal 14 Agustus 2023 yang disebut dalam sejumlah informasi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurutnya, laporan tersebut bukan ditujukan kepada dirinya, melainkan kepada pihak lain bernama Mario Piri.

Baca Juga :  Geger Siang Bolong di TTS! Korban Bersimbah Darah, Telinga Putus dan Leher Nyaris Terpenggal

Ia menilai pencantuman nomor laporan tersebut dengan mengaitkan namanya merupakan bentuk kekeliruan serius yang merugikan secara pribadi.

“Laporan itu bukan untuk saya. Mengaitkan nama saya dengan laporan orang lain adalah fitnah yang sangat menyesatkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dugaan KDRT di TTS, Keluarga Korban Desak Polisi Bertindak

Terkait isu penggelapan uang sebesar Rp104.200.000, Jemi menyebut bahwa informasi tersebut tidak tepat.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan