Jemi juga meluruskan terkait penggunaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/678/VIII/2023/SPKT tertanggal 14 Agustus 2023 yang disebut dalam sejumlah informasi.
Menurutnya, laporan tersebut bukan ditujukan kepada dirinya, melainkan kepada pihak lain bernama Mario Piri.
Ia menilai pencantuman nomor laporan tersebut dengan mengaitkan namanya merupakan bentuk kekeliruan serius yang merugikan secara pribadi.
“Laporan itu bukan untuk saya. Mengaitkan nama saya dengan laporan orang lain adalah fitnah yang sangat menyesatkan,” ujarnya.
Terkait isu penggelapan uang sebesar Rp104.200.000, Jemi menyebut bahwa informasi tersebut tidak tepat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









