NARASITIMOR.COM || Kasus dugaan Penen jagung tanpa izin terjadi di Desa Kusi, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten TTS.
Seorang warga bernama Nale Sano terancam dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga memanen jagung di lahan milik orang lain.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 24 Maret 2026. Nale Sano, yang merupakan warga Desa Kusi, diduga memanen jagung di kebun milik Nitanel Talmanus tanpa seizin pemiliknya.
Nitanel Talmanus mengaku kecewa dan merasa tidak dihargai atas tindakan tersebut.
Ia menilai perbuatan itu tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga mencederai hubungan sosial antarwarga.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
