Indeks

Diduga Ketua Araksi NTT Dilaporkan Ke Polres TTS, Ada Apa?

Reporter : Yan Bere Editor: Redaksi
Ilustrasi Penerimaan Laporan Polisi

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 18.00 WITA, terlapor kembali menghubungi saksi dan meminta datang ke rumahnya.

Dalam pertemuan itu, terlapor diduga meminta uang sebesar Rp15 juta.

“Permintaan itu kemudian kami penuhi dengan menyerahkan uang ke rumah terlapor pada keesokan harinya,” ungkap Nimroda dalam keterangannya.

Merasa dirugikan, Nimroda akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS.

Kasus ini dilaporkan dengan dasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 482 yang mengatur tentang dugaan pemerasan.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Araksi NTT berinisial A.B belum Berhasil dikonfirmasi Oleh Media. Namun, pihak wartawan masih terus berupaya melakukan konfirmasi sebagai bentuk penerapan prinsip cover both side.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version