NARASITIMOR.COM || Dugaan tindak pidana pemerasan kembali mencuat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Seorang warga setempat, Nimroda S. Fallo, resmi melaporkan Ketua Araksi NTT berinisial A.B ke Polres TTS.
Laporan tersebut dilayangkan pada 29 April 2026 dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/313/IV/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Nimroda menyebut, dugaan pemerasan itu berkaitan dengan pekerjaan revitalisasi sekolah di wilayah Haumenibaki, Kecamatan Amanuban Barat.
Menurutnya, peristiwa bermula pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, saat dirinya bersama seorang saksi bertemu dengan terlapor yang membicarakan proyek tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
