Kronologi kejadian bermula ketika kedua terlapor diduga membuat janji melalui telepon dan SMS.
Setelah itu, Semy Aoetpah datang ke rumah pelapor dan masuk ke dalam rumah saat Naomi Tanono berada di dalam.
Merasa curiga, Petrus Ebenhezer Tefu kemudian datang dan menendang pintu kamar. Saat itulah Semy Aoetpah diduga keluar melalui pintu belakang rumah dan melarikan diri.
“Atas kejadian tersebut, pelapor datang ke Pelayanan SPKT Polsek Kolbano guna melaporkan kejadian tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” demikian isi laporan polisi tersebut.
Kasus ini kemudian diregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/IV/2026/Sek.Kolbano/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 18 April 2026.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
