narasitimor.com || Kasus kekerasan terhadap dua wartawan di Kota Kupang kembali menyoroti persoalan klasik lemahnya perlindungan terhadap kebebasan pers serta dugaan impunitas di tubuh aparat penegak hukum.
Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kupang menilai peristiwa ini bukan sekadar insiden biasa, melainkan gambaran dari pola represif yang masih terjadi.
Dua jurnalis, Deviandi Selan dan Nino Ninmusu, diduga mengalami intimidasi, penganiayaan, serta perampasan sepeda motor dan identitas oleh oknum anggota kepolisian berinisial Bripka Semuel Demes Talan.
Peristiwa itu terjadi pada 12 Maret 2026 di wilayah Oebufu, Kota Kupang.
Ironisnya, kejadian tersebut berlangsung saat keduanya sedang menjalankan tugas jurnalistik, yakni menindaklanjuti laporan dugaan penelantaran rumah tangga yang turut melibatkan anggota kepolisian.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
