narasitimor.com || Seorang pengacara asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mendesak Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan terhadap dua wartawan Deviandi Selan dan Nino Ninmusu, yang saat itu sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Kasus yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian tersebut telah resmi dilaporkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dengan nomor registrasi SPSP2/260313000046/III/2026/BAGYANDUAN.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh pengacara muda, Arman Tanono, SH, yang mengaku prihatin atas peristiwa yang menimpa kedua jurnalis tersebut.
Arman meminta Kapolda NTT segera mengambil langkah tegas terhadap oknum polisi yang diduga melakukan intimidasi serta tindakan fisik terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugasnya di lapangan.
“Saya meminta Kapolda NTT segera mencopot oknum polisi yang diduga mengintimidasi dan melakukan tindakan fisik terhadap dua wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik beberapa waktu lalu,” ujar Arman, Minggu (15/03/2026).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
