NARASITIMOR.COM || Penasihat Hukum Nobertus Nesi, Agustinus Tulasi, S.H., M.H., resmi melaporkan Yohanes Kefi bersama dua rekannya ke Polres TTU pada Jumat (5/6/2026).
Laporan dipicu dugaan pencemaran nama baik setelah para terlapor mencatut nama Nobertus saat tepergok warga beraktivitas mencurigakan malam hari.
Hal ini disampaikan Agustinus Tulasi melalui keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).
Kasus kini ditangani kepolisian berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan STPL Nomor: LP/B/244/VI/2026/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT.
Agustinus menjelaskan, kejadian bermula Minggu malam (24/5/2026). Yohanes Kefi dan dua rekannya dipergoki warga di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
