INEWS.COM || Polres Belu resmi menetapkan Piceh Kota dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah melalui gelar perkara pada Kamis, 19 Februari 2026, di Mapolres Belu.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial Roy Mali (RM), Piceh Kota (PK), dan Rivel (RS).
Kasus ini mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian karena melibatkan korban anak di bawah umur.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis guna memastikan proses hukum berjalan maksimal dan memberikan keadilan bagi korban, yakni:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
