Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
“Kami telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta mengumpulkan alat bukti berupa dokumen maupun bukti elektronik,” ujar penyidik dalam keterangan resminya pada Jumat, 20 Februari 2026.
Meski status tersangka telah ditetapkan, penyidik masih melakukan pemanggilan terhadap Rivel (RS) dan Piceh Kota (PK).
Sementara itu, langkah tegas akan segera diambil terhadap Roy Mali (RM) yang dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan sah.
Pihak kepolisian menyatakan akan segera melakukan upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Polres Belu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara tahap pertama (Tahap I) untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu, agar proses persidangan dapat segera dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
