Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Belu Tetapkan Piceh Kota dan Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Redaksi
IniLah Wajah Para Tersangka Dugaan Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

“Kami telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta mengumpulkan alat bukti berupa dokumen maupun bukti elektronik,” ujar penyidik dalam keterangan resminya pada Jumat, 20 Februari 2026.

Meski status tersangka telah ditetapkan, penyidik masih melakukan pemanggilan terhadap Rivel (RS) dan Piceh Kota (PK).

Sementara itu, langkah tegas akan segera diambil terhadap Roy Mali (RM) yang dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan sah.

Baca Juga :  Oknum Polisi di Rote Ndao Tersandung Kasus Video Asusila, Sudah Dipatsus dan Siap Disidang

Pihak kepolisian menyatakan akan segera melakukan upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Polres Belu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara tahap pertama (Tahap I) untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu, agar proses persidangan dapat segera dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan