Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Belu Tetapkan Piceh Kota dan Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Redaksi
IniLah Wajah Para Tersangka Dugaan Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

* Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

* Pasal 473 ayat (4) KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2026) sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan pidana terbaru.

* Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres Belu AKBP I Gede Putra Eka Astawa melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menjelaskan, kasus ini mulai diselidiki setelah adanya laporan polisi yang diterima pada 13 Januari 2026.

Baca Juga :  Penasehat Hukum Nobertus Nesi Laporkan Tiga Warga Ke Polres TTU

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian berkoordinasi secara intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta mendapat asistensi dari Ditres PPA Polda NTT.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan