* Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
* Pasal 473 ayat (4) KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2026) sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan pidana terbaru.
* Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres Belu AKBP I Gede Putra Eka Astawa melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menjelaskan, kasus ini mulai diselidiki setelah adanya laporan polisi yang diterima pada 13 Januari 2026.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian berkoordinasi secara intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta mendapat asistensi dari Ditres PPA Polda NTT.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









