Selain itu, pihaknya juga menemukan bahwa surat tersebut tidak pernah disahkan oleh Pemerintah Kecamatan Batu Putih.
Berdasarkan hasil verifikasi di kantor kecamatan, dokumen dimaksud tidak tercatat dalam buku register resmi.
Meski mengapresiasi langkah penyidik, Samuel meminta aparat penegak hukum bekerja profesional dan mendalami seluruh fakta agar kasus tersebut menjadi terang.
“Kami meminta penyidik serius melakukan pengembangan perkara. Klien kami membutuhkan kepastian hukum agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat dokumen yang diduga palsu,” tegasnya.
Sementara itu, hasil penelusuran menyebutkan penyidik Polres Timor Tengah Selatan telah memeriksa delapan orang saksi dan pihak terlapor dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan surat waris tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
