Indeks

Polres TTS Dalami Dugaan Pemalsuan Surat Waris di Batu Putih, Kuasa Hukum Ungkap 3 Kejanggalan

Reporter : Erick Hello Editor: Redaksi
Ketua Tim Penasihat Hukum, Samuel P.Y. Tobe, S.H., M.H.,

NARASITIMOR.COM || Kuasa hukum Dewi Sri Widya Ningsih Liukae dan Haromi Wanasita Liukae mengapresiasi langkah penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) yang dinilai serius mengembangkan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat pernyataan pembagian waris di Desa Oebobo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten TTS.

Apresiasi tersebut disampaikan Kuasa Hukum, Samuel P.Y. Tobe, S.H., M.H., terkait proses penyidikan atas laporan polisi nomor LP/B/53/I/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 24 Januari 2026.

Laporan itu disangkakan dengan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Samuel mengatakan, tim penasihat hukum menemukan tiga kejanggalan dalam surat pernyataan pembagian waris yang dibuat pada tahun 2022 tersebut.

“Pertama, tanda tangan almarhumah Ni Kompian Latri tidak identik. Kedua, tanda tangan dan paraf kedua klien kami juga tidak identik karena sejak awal mereka mengaku tidak pernah mengetahui maupun menandatangani surat tersebut,” ujar Samuel kepada media, Kamis (28/5/2026).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version