Dalam Laporan tersebut tertulis Saat dikonfirmasi oleh petugas, yang bersangkutan mengakui bahwa penebangan tersebut dilakukan bersama sejumlah warga setempat.
Dia juga menyatakan bahwa kayu yang ditemukan di kantor desa merupakan hasil penebangan dari kawasan hutan konservasi tersebut.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 40 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Sementara itu, Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim IPTU Dominggus Duran, S.H saat dikonfirmasi pada Selasa (7/4/2026) membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar, laporan dibuat pada 4 April kemarin dan saat ini kami masih melakukan penyelidikan,” ujarnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
