Indeks

Soal Dugaan Penebangan Kayu di Hutan Lindung, Kades Kateri Angkat Bicara

Reporter : Yan Bere Editor: Redaksi
Kepala Desa Kateri, Marselus Seran

Dalam Laporan tersebut tertulis Saat dikonfirmasi oleh petugas, yang bersangkutan mengakui bahwa penebangan tersebut dilakukan bersama sejumlah warga setempat.

Dia juga menyatakan bahwa kayu yang ditemukan di kantor desa merupakan hasil penebangan dari kawasan hutan konservasi tersebut.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 40 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Sementara itu, Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim IPTU Dominggus Duran, S.H saat dikonfirmasi pada Selasa (7/4/2026) membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya benar, laporan dibuat pada 4 April kemarin dan saat ini kami masih melakukan penyelidikan,” ujarnya.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version