Indeks

Warga Lintas Kelurahan Perbaiki Jalan di Depan GOR, Pemkot Dinilai “Tertidur”

Reporter : Erick Hello Editor: Redaksi
Warga Perbaiki Jalan di Depan GOR Oepoi Kota Kupang

“Ironis, ini tepat di depan aset pemerintah, tapi justru masyarakat yang harus turun tangan,” ujarnya.

Kondisi ini menimbulkan kesan kuat bahwa pemerintah kota kurang responsif terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Kritik pun mengarah pada lemahnya implementasi kebijakan, di mana janji perbaikan infrastruktur tidak diikuti dengan realisasi di lapangan.

Secara hukum, kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan dan memelihara infrastruktur jalan merupakan bagian dari pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara negara wajib memberikan pelayanan yang layak, tepat waktu, dan berkeadilan.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa pembiaran terhadap kerusakan infrastruktur, terlebih di area strategis milik pemerintah, dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian administratif.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama NarasiTimor.Com Dengan Gama Feroh. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Gama Feroh.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version