Masa kerja 12 bulan atau lebih
Berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah penuh, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Masa kerja kurang dari 12 bulan
Dihitung secara proporsional dengan rumus (Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah.
Pekerja harian lepas
Jika telah bekerja 12 bulan atau lebih, perhitungan berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir. Jika kurang dari 12 bulan, dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
