* Denda administratif sebesar 5% dari total kewajiban THR
* Teguran tertulis
* Pembatasan kegiatan usaha
* Pembekuan izin usaha dalam kasus pelanggaran berat
Walaupun dikenakan sanksi, perusahaan tetap wajib membayarkan THR kepada pekerja.
Apabila THR belum diterima sesuai ketentuan, pekerja dapat menempuh langkah berikut:
1. Klarifikasi internal
Berkomunikasi terlebih dahulu dengan HRD atau manajemen perusahaan.
2. Melapor ke Dinas Ketenagakerjaan
Jika tidak ada penyelesaian, laporan dapat diajukan ke Disnaker setempat.
3. Posko THR Online
Pengaduan dapat dilakukan melalui situs resmi: https://poskothr.kemnaker.go.id dengan cara login, memilih menu pengaduan THR, lalu mengisi formulir secara lengkap.
4. Kanal pengaduan lainnya
WhatsApp Kemenaker: 08119521151
Call Center Kemenaker: 1500-630
Menjelang Lebaran 2026, pemahaman mengenai aturan THR sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman antara pekerja dan perusahaan.
Dengan regulasi yang telah diatur secara jelas, pembayaran THR bukanlah pilihan, melainkan kewajiban.
Bagi pekerja, mengetahui hak serta mekanisme pengaduan akan membantu memastikan THR diterima tepat waktu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
