THR Karyawan Swasta
Merujuk Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Apabila Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR karyawan swasta diperkirakan sekitar 13–14 Maret 2026.
Pembayaran harus dilakukan sekaligus dan tidak boleh dicicil.
THR ASN, PNS, TNI, Polri, dan PPPK
Untuk ASN dan aparat negara, jadwal pencairan biasanya mengikuti Peraturan Pemerintah yang diterbitkan menjelang Ramadan. Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, THR ASN umumnya cair sekitar 10–15 hari sebelum IdulFitri.
Jika Lebaran 2026 jatuh pada 21 Maret, maka perkiraan pencairan berada di rentang 11–15 Maret 2026. Meski demikian, jadwal resmi tetap menunggu pengumuman pemerintah.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenakan sanksi berupa:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
