Ia menyebut, kondisi ini berpotensi meminggirkan pelaku usaha kecil, nelayan tradisional, dan warga pesisir yang selama ini menggantungkan hidup dari laut dan ruang-ruang publik di sekitar kawasan wisata.
Selain persoalan ekonomi, Junaidin juga menyoroti praktik penguasaan ruang atau teritorialiasi lahan yang membatasi akses masyarakat lokal ke kawasan pesisir.
Beberapa area pantai dan titik strategis wisata kini dikuasai pihak tertentu, sehingga warga kesulitan mengakses wilayah yang dulunya menjadi ruang hidup mereka.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu konflik tenurial antara masyarakat dengan pemilik modal.
Ia menegaskan, negara harus hadir melalui regulasi yang jelas dan berpihak pada masyarakat adat serta warga lokal.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.







