Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penjabat Lorotolus Berhentikan Perangkat Desa Tanpa Prosedur, Bupati Malaka Aktifkan Kembali

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Redaksi
Ilustrasi Pemberhentian Perangkat Desa

narasitimor.com || Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH melalui Pelaksana Harian (Plh) Remigius Bria Seran memastikan bahwa perangkat Desa Lorotolus yang diberhentikan pada 11 Januari 2026 oleh Penjabat Kepala Desa akan segera diaktifkan kembali.

Baca Juga :  Angka Kemisikinan di TTS Tak Kunjung Stabil, Begini Kata Kadis Sosial!

Remigius Bria Kepada Media ini Senin, 23/02/2026 diruangan Kerjanya menjelaskan, keputusan penonaktifan tersebut dinilai tidak memenuhi prosedur administrasi yang berlaku, sehingga secara hukum dianggap tidak sah.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Oleh karena itu, status serta jabatan perangkat desa yang terdampak akan diaktifkan.

Baca Juga :  Bangun NTT Berbasis Riset, 32 ASN Peneliti Dilibatkan dalam Tim Pembangunan

Ia menegaskan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka akan segera menerbitkan rekomendasi resmi kepada Penjabat Kepala Desa Lorotolus untuk membatalkan pengangkatan perangkat desa yang saat ini menjabat. Pasalnya, proses pengangkatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Ajak Warga Tunjukkan Solidaritas, GMNI Kupang Galang Dana untuk Korban Gempa Flores Timur

Setelah rekomendasi resmi diterbitkan, dokumen tersebut akan segera kami kirim kepada Penjabat Desa Lorotolus untuk ditindaklanjuti.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan