narasitimor.com || Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) akan segera melakukan pemanggilan terhadap Penjabat Desa Lorotolus, Balthasar Gamel Atok, terkait dugaan tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Bendahara Desa dalam pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2025.
Langkah ini diambil sebagai bentuk klarifikasi atas informasi yang beredar mengenai pengelolaan pekerjaan fisik di Desa Lorotolus yang diduga tidak melibatkan unsur pelaksana kegiatan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD, Remigius A.Y. Bria Seran, mengatakan pihaknya akan memanggil Penjabat Desa Lorotolus untuk meminta penjelasan secara langsung terkait persoalan tersebut.
“Kami dari dinas akan melakukan panggilan kepada Penjabat Desa Lorotolus untuk melakukan klarifikasi apakah benar atau tidak terkait informasi bahwa dalam pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2025 tidak melibatkan TPK dan Bendahara Desa,” ujar Remi Bria Saat ditemui diruangan Kerjanya pada Kamis 12/3/2026.
Menurutnya, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan yang dilakukan oleh Dinas PMD terhadap pemerintah desa agar pengelolaan anggaran desa tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









