Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Penjabat Desa Lorotolus dan Camat Wewiku ‘Main Mata’ dalam Pemberhentian Perangkat Desa

Avatar photo
Reporter : Bung Yan Editor: Redaksi
Ilustrasi

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apakah SK pemberhentian perangkat desa dapat diterbitkan sebelum adanya rekomendasi dari camat? Ataukah seharusnya rekomendasi camat menjadi dasar administratif sebelum SK dikeluarkan?

Faktanya, SK pemberhentian disebut telah lebih dulu dibuat, sementara rekomendasi camat baru keluar beberapa hari kemudian.

Secara normatif, dalam regulasi tentang pemerintahan desa, pemberhentian perangkat desa harus melalui prosedur yang jelas dan berjenjang.

Baca Juga :  Waspada! Cuaca Ekstrem Ancam Malaka Hari Ini, Hujan Lebat Disertai Petir

Kepala desa atau penjabat kepala desa memang memiliki kewenangan, namun tetap harus berkoordinasi dan memperoleh rekomendasi dari camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah di tingkat kecamatan.

Baca Juga :  Diduga Pekerjaan Fisik Tahun Anggaran 2025 di Desa Lorotolus Tidak Libatkan TPK dan Bendahara

Artinya, terdapat tahapan yang semestinya dilalui, antara lain:

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan