Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Penjabat Desa Lorotolus dan Camat Wewiku ‘Main Mata’ dalam Pemberhentian Perangkat Desa

Avatar photo
Reporter : Bung Yan Editor: Redaksi
Ilustrasi

Apalagi, pada awalnya camat saat dikonfirmasi media menyatakan tidak mengetahui adanya pemberhentian tersebut. Namun setelah persoalan ini ramai diperbincangkan, rekomendasi justru muncul.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Situasi ini memunculkan dugaan adanya koordinasi yang tidak transparan antara Pj Desa Lorotolus dan Camat Wewiku dalam proses pemberhentian tersebut.

Baca Juga :  Tak Sekadar Olahraga, Polres Ende Ajak Warga Lepas Stres Lewat Terapi Useft

Masyarakat pun mempertanyakan Mengapa rekomendasi baru diterbitkan setelah SK lebih dahulu keluar? Apakah rekomendasi tersebut merupakan bentuk pembenaran administratif atas keputusan yang sudah terlanjur dibuat? Dan apakah seluruh prosedur telah dijalankan secara benar, akuntabel, serta transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku?

Baca Juga :  Kapolda NTT Borong Ubi Nuabosi, Produk UMKM Ende Bersinar di Bazar Hari Bhayangkara ke-80

Sementara itu, Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH melalui Pelaksana Harian (Plh) Remigius Bria Seran memastikan bahwa perangkat Desa Lorotolus yang diberhentikan pada 11 Januari 2026 oleh Penjabat Kepala Desa akan segera diaktifkan kembali.

Baca Juga :  Polres TTS Gelar Sertijab dan Pelantikan Sejumlah Pejabat, Berikut Daftar Namanya!

Remigius Bria Kepada Media ini Senin, 23/02/2026 diruangan Kerjanya menjelaskan, keputusan penonaktifan tersebut dinilai tidak memenuhi prosedur administrasi yang berlaku, sehingga secara hukum dianggap tidak sah.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan