SEEMPPAT juga menilai bahwa kepala sekolah telah melanggar ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, khususnya pada Bab V huruf F yang mengatur tanggung jawab dan disiplin kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya.
Insani menegaskan bahwa kepala sekolah seharusnya menjadi penghubung antara kebijakan dinas pendidikan, kebutuhan tenaga pengajar, serta pemenuhan hak belajar siswa.
Menurutnya, keterlambatan penyelesaian persoalan tersebut dapat berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan di sekolah.
“Menunda penunjukan kepemimpinan definitif sama saja membiarkan sekolah berjalan tanpa nakhoda. Kasihan anak-anak yang hak belajarnya menjadi taruhan akibat lambannya birokrasi,” tegasnya.
Selain menyoroti persoalan kepemimpinan sekolah, SEMPPAT juga mendesak Wali Kota Tual untuk segera melakukan evaluasi total terhadap dinas terkait.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









