Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Warga Desa Maktihan Desak Kades Segera Daftarkan Tanah Lewat PTSL 2026 ke BPN

Avatar photo
Reporter : Yan Bere Editor: Redaksi
Salah satu warga, Afon Nahak

Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi kepada masyarakat melalui forum Musyawarah Desa (Musdes), pembentukan panitia desa, serta pengumpulan dokumen seperti KTP, KK, dan bukti kepemilikan tanah. Selain itu, pemerintah desa diharapkan memfasilitasi proses pengukuran lahan oleh petugas BPN.

Terkait biaya, Afon menegaskan bahwa program PTSL pada dasarnya gratis. Namun, terdapat biaya persiapan maksimal sebesar Rp450.000 untuk wilayah NTT sesuai SKB Tiga Menteri, yang mencakup pengadaan patok, materai, dan fotokopi dokumen. Biaya ini dikelola oleh pemerintah desa, bukan oleh BPN.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa jika pemerintah desa tidak menjalankan perannya, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi karena menghambat hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum serta mengganggu pelaksanaan Program Strategis Nasional.

Baca Juga :  Soal Dugaan Penebangan Kayu di Hutan Lindung, Kades Kateri Angkat Bicara

“Kalau tidak ditindaklanjuti, ini bisa dilaporkan ke Ombudsman atau Inspektorat,” ujarnya.

Afon juga mengakui adanya sejumlah hambatan dalam proses pendaftaran tanah di desa, seperti sengketa lahan, batas tanah yang belum jelas, keterbatasan sumber daya manusia, serta belum adanya standar dokumen yang baku. Meski demikian, ia menilai hambatan tersebut dapat diatasi melalui peningkatan kapasitas aparatur desa, sosialisasi yang intensif, serta penyusunan administrasi yang lebih tertib.

Baca Juga :  Polemik Dana Komite di SMP Negeri 1 Molo Selatan Jadi Sorotan, Kadis Pendidikan TTS Akan Panggil Kepala Sekolah

Ia menegaskan bahwa pemerintah desa harus memiliki nalar kritis dan komitmen kuat dalam menyelesaikan persoalan ini demi kepentingan masyarakat.

“Peran pemerintah desa sangat penting untuk menjamin hak-hak masyarakat atas tanah. Ini adalah langkah mendasar untuk menciptakan kepastian hukum dan kesejahteraan warga Desa Maktihan,” tutup Afon Nahak.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan