Indeks

Dugaan Pengeroyokan di TTS Picu Polemik, Begini Kata Kapolres 

Reporter : Erick Hello Editor: Redaksi
Ilustrasi Pengeroyokan

Menurutnya, hasil penyidikan secara jelas menunjukkan hanya terdapat satu korban dalam peristiwa tersebut.

Lebih lanjut, pihak kepolisian membantah anggapan bahwa kasus ini tidak ditangani secara serius.

Proses hukum, kata dia, telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan yang dimulai sejak 1 Februari 2026.

“Penanganan perkara ini tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Sementara itu, Arman Tanono, S.H., melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihak mana pun yang merasa dirugikan dipersilakan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga terkait lainnya.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar tersedia ruang klarifikasi secara terbuka dan objektif.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version