Menurutnya, hasil penyidikan secara jelas menunjukkan hanya terdapat satu korban dalam peristiwa tersebut.
Lebih lanjut, pihak kepolisian membantah anggapan bahwa kasus ini tidak ditangani secara serius.
Proses hukum, kata dia, telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan yang dimulai sejak 1 Februari 2026.
“Penanganan perkara ini tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Sementara itu, Arman Tanono, S.H., melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihak mana pun yang merasa dirugikan dipersilakan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga terkait lainnya.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar tersedia ruang klarifikasi secara terbuka dan objektif.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
