“Kami mengimbau agar tidak ada aktivitas yang bertentangan dengan pelaksanaan sita eksekusi, termasuk mengalihkan, menyewakan, atau merusak fisik objek tersebut,” tegasnya.
Alfred turut menyampaikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB beserta jajaran juru sita, Pemerintah Desa Bakiruk, serta aparat keamanan Polres Malaka yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan sehingga penyelesaian perkara dapat berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan sita eksekusi ini menjadi bagian dari tahapan hukum dalam perkara tersebut. Kepastian mengenai status akhir objek sengketa tetap mengacu pada putusan pengadilan dan proses eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









