Indeks

Polres TTS Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Desa Bena, Peragakan 20 Adegan

Reporter : Erick Hello Editor: Redaksi
Polres TTS Gelar Rekonstruksi di Desa Bena

Rekonstruksi tersebut turut dihadiri Wakapolres TTS Kompol Ibrahim, pejabat utama Polres TTS, Kasi Pidum Kejari TTS Novia Sina, Jaksa Peneliti Ruly, tim penasihat hukum korban dan tersangka, serta keluarga korban.

Dalam pelaksanaannya, penyidik tidak menghadirkan tersangka dan beberapa saksi secara langsung. Sebagai gantinya, peran mereka diperagakan oleh figuran.

Wayan menjelaskan langkah itu diambil demi menjaga keamanan dan kondusivitas selama proses rekonstruksi berlangsung.

Ia menegaskan penggunaan pemeran pengganti diperbolehkan dalam hukum acara pidana dan tidak memengaruhi proses pembuktian perkara.

Kasat Reskrim meminta keluarga korban dan masyarakat mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version