Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres TTS Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Desa Bena, Peragakan 20 Adegan

Avatar photo
Reporter : Erick Hello Editor: Redaksi
Polres TTS Gelar Rekonstruksi di Desa Bena

Rekonstruksi tersebut turut dihadiri Wakapolres TTS Kompol Ibrahim, pejabat utama Polres TTS, Kasi Pidum Kejari TTS Novia Sina, Jaksa Peneliti Ruly, tim penasihat hukum korban dan tersangka, serta keluarga korban.

Baca Juga :  Polresta Kupang Kota Mediasi Kasus Penganiayaan di Alak

Dalam pelaksanaannya, penyidik tidak menghadirkan tersangka dan beberapa saksi secara langsung. Sebagai gantinya, peran mereka diperagakan oleh figuran.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Wayan menjelaskan langkah itu diambil demi menjaga keamanan dan kondusivitas selama proses rekonstruksi berlangsung.

Baca Juga :  Polres TTS Gelar Sertijab dan Pelantikan Sejumlah Pejabat, Berikut Daftar Namanya!

Ia menegaskan penggunaan pemeran pengganti diperbolehkan dalam hukum acara pidana dan tidak memengaruhi proses pembuktian perkara.

Kasat Reskrim meminta keluarga korban dan masyarakat mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan