Dalam perkembangan penyelidikan, muncul nama oknum anggota Propam Polres Manggarai Timur berinisial Aipda JGL alias Jelo yang disebut-sebut telah lama terlibat dalam praktik penimbunan BBM subsidi.
Sumber internal menyebut, aktivitas ilegal tersebut diduga sudah berlangsung sejak 2024 dan melibatkan distribusi hingga 3–4 ton BBM subsidi setiap kali operasi. Bahkan, disebutkan Jelo pernah beberapa kali diamankan namun tidak diproses hukum hingga tuntas.
Selain itu, muncul dugaan adanya aliran dana kepada oknum tertentu di internal kepolisian. Namun, Kabid Humas Polda NTT menegaskan bahwa isu tersebut masih dalam proses pendalaman dan belum dapat disimpulkan.
Polda NTT memastikan bahwa seluruh proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencederai integritas Polri dan merugikan masyarakat,” tegas Hendri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
