Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/20/VI/2026/SPKT/SEK AMANUBAN SELATAN tertanggal 3 Juni 2026.
Leonard diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban Gustaf Nabuasa meninggal dunia.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1) sub Pasal 469 ayat (2) lebih sub Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses penyerahan tersangka kepada JPU berlangsung aman dan lancar. Pelimpahan selesai sekitar pukul 15.30 WITA.
“Selama proses pelimpahan, kondisi tersangka dinyatakan sehat,” demikian keterangan dalam laporan tersebut.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, penanganan perkara selanjutnya berada di tangan Kejaksaan Negeri TTS. Tersangka akan menjalani proses penuntutan hingga persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









