Menurut Yohanes, eksepsi yang diajukan pihaknya dikabulkan karena secara formal gugatan yang diajukan Latif Mangan melalui kuasa hukumnya tidak memenuhi syarat formil.
Pengacara muda jebolan Universitas Merdeka Malang tersebut menjelaskan bahwa kekurangan syarat formil itu menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
“Dalam fakta persidangan, klien kami mampu membuktikan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi ketentuan formil. Karena itu, Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan mengabulkan eksepsi yang kami ajukan,” tegas Yohanes.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
