Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sengketa Tanah Buyasuri Berakhir, PN Lembata Kabulkan Eksepsi Mahmudin Tukang

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Redaksi
Sengketa Tanah di Kantor Polsek Buyasuri

Menurut Yohanes, eksepsi yang diajukan pihaknya dikabulkan karena secara formal gugatan yang diajukan Latif Mangan melalui kuasa hukumnya tidak memenuhi syarat formil.

Pengacara muda jebolan Universitas Merdeka Malang tersebut menjelaskan bahwa kekurangan syarat formil itu menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

“Dalam fakta persidangan, klien kami mampu membuktikan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi ketentuan formil. Karena itu, Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan mengabulkan eksepsi yang kami ajukan,” tegas Yohanes.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan