Indeks

Sengketa Tanah Buyasuri Berakhir, PN Lembata Kabulkan Eksepsi Mahmudin Tukang

Reporter : Redaksi Editor: Redaksi
Sengketa Tanah di Kantor Polsek Buyasuri

narasitimor.com || Perkara sengketa tanah yang berlokasi di Desa Kaohua, Kecamatan Buyasuri, tepatnya di depan Kantor Polsek Buyasuri, resmi diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata pada Kamis, 19 Februari 2026.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan Tergugat I dan Tergugat II. Dengan demikian, gugatan yang diajukan oleh Latif Mangan dinyatakan tidak dapat diterima.

Perkara tersebut sebelumnya terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lembata dengan Nomor: 19/Pdt.G/2025/PN.Lbt.

Menanggapi putusan tersebut, salah satu kuasa hukum tergugat, Mahmudin Tukang, yakni Advokat Yohanes Carolus Songgur, S.H., M.H., dari Kantor Advokat Juprians Lamablawa, S.H., M.H. dan Rekan, menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Lembata.

Ia menilai majelis hakim telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara secara objektif, adil, arif, dan bijaksana.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version