“Kalau disebut pemalsuan, tentu harus ada dokumen asli sebagai pembanding. Sepengetahuan saya sebagai ketua terpilih, dokumen itu sah,” ujarnya kepada media, Sabtu, 2 Mei 2026.
Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan struktur kepengurusan dilakukan sesuai mekanisme organisasi setelah penetapan pengurus terpilih. Penentuan jabatan, kata dia, dilakukan melalui musyawarah kolektif.
Wilhelmus mengungkapkan, rapat awal dipimpin oleh peraih suara terbanyak, Yohanes Sason Helan. Namun dalam prosesnya, yang bersangkutan memilih meninggalkan forum (walk out).
“Awalnya beliau memimpin rapat karena memperoleh suara terbanyak, tetapi kemudian memutuskan walk out. Rapat selanjutnya tetap kami lanjutkan karena masih memenuhi kuorum,” jelasnya.
Rapat tersebut berlangsung pada 17 April 2026. Setelah tersisa enam pengurus, forum dilanjutkan dengan Wilhelmus sebagai pimpinan rapat hingga menghasilkan kesepakatan struktur organisasi, di mana ia ditetapkan sebagai ketua.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
