narasitimor.com – Menjelang Idul fitri 1447 Hijriah, isu mengenai THR 2026 cair kapan semakin banyak dicari masyarakat.
Pemerintah kembali menegaskan ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, ASN, hingga pensiunan agar hak pekerja terpenuhi dan kewajiban pemberi kerja dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Bagi banyak pekerja, THR bukan hanya tambahan pemasukan tahunan. Dana ini menjadi penopang kebutuhan penting seperti biaya mudik, belanja kebutuhan pokok, hingga berbagai persiapan menyambut Lebaran 2026.
THR sendiri merupakan pendapatan di luar gaji yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan.
Kewajiban ini memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang diterbitkan setiap menjelang hari raya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
