Demang mengaku awalnya pihak Jasa Raharja menyampaikan bahwa kendaraan tersebut tidak terdaftar karena tidak memiliki kartu kuning. Namun setelah dokumen dikirimkan, alasan lain kembali muncul.
“Setelah saya kirim kartu kuning, mereka bilang kendaraan ini tidak punya izin trayek dan saya diminta urus ke Dinas Perhubungan,” katanya.
Saat mendatangi Dinas Perhubungan, Demang mengaku tidak mendapatkan kepastian.
Ia kemudian kembali ke pihak Jasa Raharja, tetapi justru mendapat penjelasan baru bahwa kendaraan tersebut dianggap sebagai mobil pribadi karena menggunakan pelat putih.
“Kalau mobil pribadi, kenapa di dokumen tertulis kendaraan angkutan? Kendaraan ini dipakai mengangkut penumpang, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NarasiTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









